Sistem Ekonomi - Permasalahan ekonomi yang sering muncul di
masyarakat menyangkut tiga masalah pokok yaitu barang/jasa apa yang akan
diproduksi (what), bagaimana cara memproduksinya (how), dan untuk
siapa barang/jasa tersebut (for whom). Di dalam mengatasi masalah tersebut
diperlukan cara tertentu untuk menjalankan perekonomian negara. Cara tersebut
dinamakan sistem ekonomi. Apa sih sistem ekonomi tersebut?
Pengertian Sistem Ekonomi
Yang
dimaksud sistem ekonomi adalah suatu cara untuk mengatur dan mengorganisasi
segala aktivitas ekonomi dalam masyarakat baik yang dilakukan oleh pemerintah
atau swasta berdasarkan prinsip tertentu dalam rangka mencapai kemakmuran atau
kesejahteraan.
Menurut
Gilarso (1992:486) sistem ekonomi adalah keseluruhan tata cara untuk
mengoordinasikan perilaku masyarakat (para konsumen, produsen, pemerintah,
bank, dan sebagainya) dalam menjalankan kegiatan ekonomi (produksi, distribusi,
konsumsi, investasi, dan sebagainya) sehingga menjadi satu kesatuan yang
teratur dan dinamis, dan kekacauan dapat dihindari.
Sedangan
McEachern berpendapat bahwa sistem ekonomi dapat diartikan sebagai seperangkat
mekanisme dan institusi untuk menjawab pertanyaan apa, bagaimana, dan untuk
siapa barang dan jasa diproduksi (what, how, dan for whom).
Macam-macam Sistem Ekonomi
Ada
berbagai macam sistem ekonomi di dunia ini yang saling berbeda satu sama lain.
Tumbulnya berbagai macam sistem ekonomi yang berbeda tersebt dalam suatu negara
disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut:
Ø
Ada tidaknya campur
tangan pemerintah dalam kegiatan ekonomi.
Ø
Sistem pemerintahan
yang dianut suatu negara.
Ø
Kepemilikan negara
terhadap faktor-faktor produksi.
Ø
Sumber daya yang ada
dalam suatu negara, baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang
dimiliki.
Dari ke-empat faktor tersebut,
timbul lah berbagai macam sistem ekonomi, diantaranya:
a.
Sistem ekonomi
Tradisional
Sistem ekonomi tradisional adalah
suatu sistem ekonomi di mana organisasi kehidupan ekonomi dijalankan menurut
kebiasaan, tradisi masyarakat secara turun-temurun dengan mengandalkan faktor
produksi apa adanya.
Ciri-ciri sistem ekonomi
tradisional
Ø
Belum adanya pembagian
kerja yang jelas.
Ø
Ketergantungan pada
sektor pertanian/agraris.
Ø
Ikatan tradisi
bersifat kekeluargaan sehingga kurang dinamis.
Ø
Teknologi produksi
sederhana.
Kebaikan sistem ekonomi tradisonal
Ø
Menimbulkan rasa
kekeluargaan dan kegotongroyongan masing-masing individu dalam memenuhi
kebutuhan hidupnya.
Ø
Pertukaran secara
barter dilandasi rasa kejujuran daripada mencari keuntungan.
Ø
Keburukan sistem
ekonomi tradisional
Ø
Pola pikir masyarakat
secara umum yang masih statis.
Ø
Hasil produksi
terbatas sebab hanya menggantungkan faktor produksi alam dan tenaga kerja
secara apa adanya.
b.
Sistem Ekonomi
Terpusat/Komando (Sosialis)
Sistem ekonomi terpusat adalah
sistem ekonomi di mana pemerintah memegang peranan paling penting atau dominan
dalam pengaturan kegiatan ekonomi. Dominasi dilakukan melalui
pembatasan-pembatasan terhadap kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota
masyarakat. Negara yang menganut sistem ini antara lain : Rusia, RRC, dan
negara-negara Eropa Timur (bekas negara Uni Soviet).
Ciri-ciri sistem ekonomi terpusat
Ø
Kegiatan perekonomian
dari produksi, distribusi, dan konsumsi serta harga ditetapkan pemerintah
dengan peraturan negara.
Ø
Hak milik perorangan
atau swasta tidak diakui, sehingga kebebasan individu dalam berusaha tidak ada.
Ø
Alat-alat produksi
dikuasai oleh negara.
Kebaikan sistem ekonomi terpusat
Ø
Pemerintah lebih mudah
dalam mengadakan pengawasan dan pengendalian.
Ø
Pemerintah bertanggung
jawab sepenuhnya terhadap seluruh kegiatan ekonomi.
Ø
Kemakmuran masyarakat
merata.
Ø
Perencanaan
pembangunan lebih cepat direalisasikan.
Keburukan sistem ekonomi terpusat
Ø
Adanya pemasungan daya
kreasi masyarakat sehingga hampir semua inisiatif, inovasi diprakarsai oleh
pemerintah.
Ø
Adanya pasar gelap
yang diakibatkan adanya pembatasan yang terlalu ketat oleh pemerintah.
Ø
Anggota masyarakat
tidak dijamin untuk memilih dan menentukan jenis pekerjaan serta memilih barang
konsumsi yang dikehendaki.
Ø
Pemerintah bersifat
paternalistis, artinya apa yang telah diatur/ditetapkan oleh pemerintah adalah
benar dan harus dipatuhi.
c.
Sistem Ekonomi Liberal
(Kapitalis)
Sistem
ekonomi liberal adalah suatu sistem ekonomi yang menghendaki kebebasan yang
seluas-luasnya bagi setiap individu untuk melakukan tindakan ekonomi tanpa
campur tangan dari pemerintah. Suatu kondisi di mana pemerintah benar-benar
lepas tangan dalam pengambilan keputusan ekonomi dalam istilah ekonomi disebut
laissez-faire.
Negara-negara
yang menganut sistem ekonomi liberal adalah Amerika Serikat, Inggris, Perancis,
Belgia, Irlandia, Swiss, Kanada, dan Indonesia yang pernah menganut sistem
ekonomi liberal pada tahun 1950-an.
Ciri-ciri sistem ekonomi liberal
Ø
Diakuinya kebebasan
pihak swasta/masyarakat untuk melakukan tindakantindakan ekonomi.
Ø
Diakuinya kebebasan
memiliki barang modal (barang kapital).
Ø
Dalam melakukan
tindakan ekonomi dilandasi semangat untuk mencari keuntungan sendiri.
Kebaikan sistem ekonomi liberal
Ø
Adanya persaingan
sehingga mendorong kemajuan usaha.
Ø
Campur tangan pemerintah
dalam bidang ekonomi kecil sehingga mendorong kesempatan lebih luas bagi pihak
swasta.
Ø
Produksi didasarkan
pada permintaan pasar atau kebutuhan masyarakat.
Ø
Pengakuan hak milik
oleh negara mendorong semangat usaha masyarakat.
Keburukan sistem ekonomi liberal
Ø
Adanya praktik
persaingan tidak sehat, yaitu penindasan pihak yang lemah.
Ø
Persaingan tidak sehat
dapat menimbulkan monopoli yang merugikan masyarakat.
Ø
Timbulnya praktik yang
tidak jujur yang didasari mengejar keuntungan yang sebesar-besarnya, sehingga
kepentingan umum dikesampingkan.
d.
Sistem Ekonomi Campuran
Sistem
ekonomi campuran yaitu suatu sistem ekonomi di mana di satu sisi pemerintah
memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk berusaha dalam melakukan kegiatan
ekonomi, tetapi disisi lain pemerintah ikut campur tangan dalam perekonomian
yang bertujuan menghindari penguasaan secara penuh dari segolongan masyarakat
terhadap sumber daya ekonomi.
Ciri-ciri sistem ekonomi campuran
Ø
Adanya pembatasan
pihak swasta oleh negara pada bidang-bidang yang menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh negara.
Ø
Mekanisme kegiatan
ekonomi yang terjadi di pasar adalah campur tangan pemerintah dengan berbagai
kebijakan ekonomi.
Ø
Hak milik perorangan
diakui tetapi penggunaannya tidak boleh merugikan kepentingan umum.
Kebaikan sistem ekonomi campuran
Ø
Sektor ekonomi yang
dikuasai oleh pemerintah lebih bertujuan untuk kepentingan masayarakat.
Ø
Hak individu/swasta
diakui dengan jelas.
Ø
Harga lebih mudah
untuk dikendalikan.
Keburukan sistem ekonomi campuran
Ø
Peranan pemerintah
lebih berat dibandingkan dengan swasta.
Ø
Timbulnya KKN
(korupsi, kolusi, dan nepotisme) dalam pemerintah karena banyak sektor-sektor
produksi yang lebih menguntungkan pihak pemerintah sedangkan sedikit sekali
pengawasannya.
e.
Sistem Ekonomi Pancasila
Sistem
ekonomi yang dianut negara Indonesia adalah sistem ekonomi Pancasila. Sistem
ekonomi Pancasila adalah salah satu tata ekonomi yang dijiwai oleh ideologi
Pancasila, yang di dalamnya terkandung makna demokrasi ekonomi yaitu kegiatan
ekonomi yang dilakukan berdasarkan usaha bersama berasaskan kekeluargaan dan
kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan
pemerintah.
Ciri
pokok sistem ekonomi Pancasila terdapat pada UUD 1945 Pasal 33, dan GBHN Bab
III B No.14. Berikut ini ciri-ciri pokok sistem ekonomi Pancasila.
Pasal 33 Setelah Amandemen 2002
Ø
Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Ø
Cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai
oleh negara.
Ø
Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Ø
Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
GBHN Bab III B No. 14
Pembangunan ekonomi yang
didasarkan kepada demokrasi ekonomi menentukan bahwa masyarakat harus memegang
peranan aktif dalam kegiatan pembangunan. Oleh karenanya maka pemerintah
berkewajiban memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi
serta menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan dunia usaha; sebaliknya
dunia usaha perlu memberikan tanggapan terhadap pengarahan dan bimbingan serta
penciptaan iklim tersebut dengan kegiatan yang nyata.
f.
Sistem Ekonomi
Komunis
Sistem
ini tidak menitikberatkan kepada pemilikan harta pribadi dan mengetepikan
langsung dasar pasaran bebas. Segala pemindahan dan penagihan sumber daya
semuanya adalah diatur oleh kerajaan / negara. Rakyat dan swasta tidak
dibenarkan secara langsung menguasai sumber-sumber negara. Sebaliknya
sumber-sumber negara ditagihkan kepada rakyat mengikut kehendak kerajaan /
negara. Sistem ini telah dianut oleh bekas Kesatuan Soviet, Republik Rakyat
China, Cuba dan sebagian negara-negara Afrika. Sistem ini telah pun runtuh di
beberapa buah negara asta kehendak rakyatnya sendiri.
Fungsi Sistem Ekonomi
Dari berbagi sistem ekonomi yang
ada di dunia ini mempunyai fungsi dalam perekonomian, di antaranya adalah
sebagai berikut.
Ø
Menyediakan perangsang
untuk berproduksi.
Ø
Menyediakan
cara/metode untuk mengkoordinasi kegiatan individu dalam suatu perekonomian.
Ø
Menyediakan mekanisme
tertentu agar pembagian hasil produksi di antara anggota masyarakat dapat
terlaksana sebagaimana mestinya.
Kriteria Sistem Ekonomi
Setiap
negara pasti mendambakan pertumbuhan ekonomi yang baik dan stabil. Agar
cita-cita tersebut dapat terwujud terdapat kriteria-kriteria yang dimiliki
apabila suatu sistem ekonomi dapat dikatakan relatif baik adalah sebagai
berikut.
Ø
Apakah sistem ekonomi
yang bersangkutan memberikan kemungkinan untuk mencapai standar kehidupan yang
tinggi?
Ø
Apakah memungkinkan
bagi suatu pertumbuhan ekonomi yang stabil?
Ø
Apakah sistem ekonomi
tersebut menghormati kebebasan ekonomi para individu secara wajar?
Ø
Apakah sistem
perekonomian tersebut memberikan kepastian ekonomi bagi seluruh anggota
masyarakat?
Ø
Apakah sistem ekonomi
tersebut menghasilkan barang-barang dan jasa-jasa yang sesuai dengan kebutuhan
para konsumen?
Ø
Apakah sistem ekonomi
tersebut menunjukan adanya pembagian pendapatan yang memadai?
SISTEM
PEREKONOMIAN YANG DIANUT DI INDONESIA
Sistem
ekonomi yang dianut Indonesia adalah demokrasi ekonomi yaitu system
perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD
1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh dan untuk
rakyat dibawah pimpinan dan pengawasan pemerintah. Sistem ekonomi ini memiliki
landasan idiil Pancasila serta landasan konstitusional UUD 1945.
Ciri ciri sistem perekonomian demokrasi ekonomi :
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
- Cabang cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
- Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
- Hak milik peorangan diakui pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
- Fakir miskin dan anak anak terlantar berhak memperoleh jaminan sosial.
Ciri-ciri negatif yang harus dihindari dalam demokrasi ekonomi :
- Sistem persaingan bebas (free fight liberalism) yang akan menyebabkan homo humini lupus.
- Sistem etatisme yang memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk mendominasi perekonomian sehingga akan mematikan potensi dan daya kreasi masyarakat.
- Sistem monopoli yang memusatkan kekuasaan ekonomi pasa satu kelompok yang akan merugikan masyarakat.
LANDASAN SISTEM EKONOMI INDONESIA
Secara normatif landasan idiil sistem ekonomi Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian maka sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi yang berorientasi kepada Ketuhanan Yang Maha Esa (berlakunya etik dan moral agama, bukan materialisme); Kemanusiaan yang adil dan beradab (tidak mengenal pemerasan atau eksploitasi); Persatuan Indonesia (berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi dalam ekonomi); Kerakyatan (mengutamakan kehidupan ekonomi rakyat dan hajat hidup orang banyak); serta Keadilan Sosial (persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama – bukan kemakmuran orang-seorang).
Dari butir-butir di atas, keadilan menjadi sangat utama di dalam sistem ekonomi Indonesia. Keadilan merupakan titik-tolak, proses dan tujuan sekaligus. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal utama bertumpunya sistem ekonomi Indonesia yang berdasar Pancasila, dengan kelengkapannya, yaitu Pasal-pasal 18, 23, 27 (ayat 2) dan 34.
Berdasarkan TAP MPRS XXIII/1966, ditetapkanlah butir-butir Demokrasi Ekonomi (kemudian menjadi ketentuan dalam GBHN 1973, 1978, 1983, 1988), yang meliputi penegasan berlakunya Pasal-Pasal 33, 34, 27 (ayat 2), 23 dan butir-butir yang berasal dari Pasal-Pasal UUD tentang hak milik yuang berfungsi sosial dan kebebasan memilih jenis pekerjaan. Dalam GBHN 1993 butir-butir Demokrasi Ekonomi ditambah dengan unsur Pasal 18 UUD 1945. Dalam GBHN 1998 dan GBHN 1999, butir-butir Demokrasi Ekonomi tidak disebut lagi dan diperkirakan “dikembalikan” ke dalam Pasal-Pasal asli UUD 1945.
Landasan normatif-imperatif ini mengandung tuntunan etik dan moral luhur, yang menempatkan rakyat pada posisi mulianya, rakyat sebagai pemegang kedaulatan, rakyat sebagai umat yang dimuliakan Tuhan, yang hidup dalam persaudaraan satu sama lain, saling tolong-menolong dan bergotong-royong.
Di dunia ini sistem ekonomi yang ada dapat dibagi atas tiga, sistem ekonomi kapitalis yang berorientasi pada kebebasan dan penumpukkan modal, sistem ekonomi sosialis yang fokus pada pemerataan dan kesejahteraan bersama, serta sistem ekonomi campuran yang merupakan gabungan dari dua sistem ekonomi di atas.
Indonesia adalah Negara yang termasuk menganut sistem ekonomi campuran yaitu menggabungkan antara sistem ekonomi kapitalis dengan liberal. Lebih tepatnya Indonesia menganut sistem demokrasi ekonomi yang perwujudannya berasal dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh dan untuk rakyat dibawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
SEJARAH PERKEMBANGAN
• 1950-1959 : Sistem ekonomi liberal (masa demokrasi)
• 1959-1966 : Sistem ekonomu etatisme (masa demokrasi terpimpin)
• 1966-1998 : Sistem ekonomi pancasila (demokrasi ekonomi)
• 1998-sekarang : sistem ekoonomi pancasila (demokrasi ekonomi) yang dalam prakteknya cenderung liberal
Dalam suatu negara, proses dinamika pembangunan ekonomi dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu internal (domestik) dan eksternal (global). Yang termasuk ke dalam faktor internal yaitu kondisi fisik (iklim), lokasi geografi, jumlah dan kualitas SDA, SDM yang dimiliki, dan kondisi awal perekonomian. Sedangkan faktor eksternal meliputi perkembangan teknologi, kondisi perekonomian dan politik dunia, serta keamanan global.
Sudah hampir 66 tahun Indonesia merdeka. Akan tetapi kondisi perekonomian Indonesia tidak juga membaik. Masih terdapat ketimpangan ekonomi, tingkat kemiskinan dan pengangguran masih tinggi, serta pendapatan per kapita yang masih rendah. Untuk dapat memperbaiki sistem perekonomian di Indonesia, kita perlu mempelajari sejarah tentang perekonomian Indonesia dari masa orde lama hingga masa reformasi. Dengan mempelajari sejarahnya, kita dapat mengetahui kebijakan-kebijakan ekonomi apa saja yang sudah diambil pemerintah dan bagaimana dampaknya terhadap perekonomian Indonesia serta dapat memberikan kontribusi untuk mengatasi permasalah ekonomi yang ada. Sistem perekonomian Indonesia dibagi menjadi 3 yaitu Pemerintahan pada masa orde lama, orde baru, dan reformasi.
Sejak berdirinya negara RI, sudah banyak tokoh-tokoh negara pada saat itu yang telah merumuskan bentuk perekonomian yang tepat bagi bangsa Indonesia, baik secara individu maupun diskusi kelompok. Seperti Bung Hatta sendiri, semasa hidupnya mencetuskan ide, bahwa dasar perekonomian Indonesia yang sesuai cita-cita tolong menolong adalah koperasi namun bukan berarti semua kegiatan ekonomi harus dilakukan secara koperasi, pemaksaan terhadap bentuk ini justru telah melanggar dasar ekonomi koperasi.
Demikian juga dengan tokoh ekonomi Indonesia saat itu, Sumitro Djojohadikusumo, dalam pidatonya di Amerika tahun 1949, menegaskan bahwa yang dicita-citakan adalah ekonomi semacam campuran. Menurut UUD 1945, sistem perekonomian Indonesia tercantum dalam pasal-pasal 23, 27, 33 & 34. Demokrasi Ekonomi dipilih karena memiliki ciri-ciri positif yang di antaranya adalah (Suroso, 1993) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Dalam perekonomian Indonesia tidak mengijinkan adanya :
1.Free fight liberalism, yaitu adanya suatu kebebasan usaha yang tidak terkendali
2.Etatisme, yaitu keikutsetaan pemerintah yang terlalu dominan
3.Monopoli,suatu bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok tertentu,
Meskipun pada awal perkembangannya perekonomian Indonesia menganut sistem ekonomi Pancasila, Demokrasi Ekonomi dan “mungkin campuran”, namun bukan berarti sistem perekonomian liberalis dan etatisme tidak pernah terjadi di Indonesia. Awal tahun 1950an- 1957an merupakan bukti sejarah adanya corak liberalis dalam perekonomian Indonesia. Demikian juga dengan sistem etatisme, yang mewarnai sistem perekonomian Indonesia pada tahun 1960an sampai dengan masa orde baru
Walaupun demikian, semua program dan rencana tersebut tidak memberikan hasil yang berarti bagi perekonomian Indonesia. Beberapa faktor yang menyebabkan kegagalan adalah:
- Program-program tersebut disusun oleh tokoh-tokoh yang relatif bukan di bidangnya, namun oleh tokoh politik, dengan demikian keputusan-keputusan yang dibuat cenderung mentitikberatkan pada masalah politik, bukan masalah ekonomi.
- Kelanjutan dari akibat di atas, dana negara yang seharusnya di alokasikan untuk kepentingan kegiatan ekonomi, justru di alokasikan untuk kegiatan politik & perang
- Faktor berikutnya adalah terlalu pendeknya masa kerja setiap kabinet yang dibentuk (setiap parlementer saat itu). Tercatat tidak kurang dari 13x kabinet yang berganti pada saat itu. Akibatnya program-program dan rencana ekonomi yang telah disusun masing-masing kabinet tidak dapat dijalankan dengan tuntas.
- Disamping itu program dan rencana yang disusun kurang memperhatikan potensi dan aspirasi dari berbagai pihak. Selain itu, putusan individu dan partai lebih di dominankan daripada kepentingan pemerintah dan negara. Cenderung terpengaruh untuk menggunakan sistem perekonomian yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia (liberalis, 1950- 1957) dan etatisme (1958- 1965)
Orde Baru berlangsung dari tahun 1968 hingga 1998. Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi Indonesia berkembang pesat meski hal ini dibarengi praktek korupsi yang merajalela di negara ini. Selain itu, kesenjangan antara rakyat yang kaya dan miskin juga semakin melebar.
Pada 1968, MPR secara resmi melantik Soeharto untuk masa jabatan 5 tahun sebagai presiden, dan dia kemudian dilantik kembali secara berturut-turut pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan [[1998].
Presiden Soeharto memulai "Orde Baru" dalam dunia politik Indonesia dan secara dramatis mengubah kebijakan luar negeri dan dalam negeri dari jalan yang ditempuh Soekarno pada akhir masa jabatannya. Orde Baru memilih perbaikan dan perkembangan ekonomi sebagai tujuan utamanya dan menempuh kebijakannya melalui struktur Administratif yang didominasi militer namun dengan nasehat dari ahli ekonomi didikan Barat. DPR dan MPR tidak berfungsi secara efektif. Anggotanya bahkan seringkali dipilih dari kalangan militer, khususnya mereka yang dekat dengan Cendana. Hal ini mengakibatkan Aspirasi rakyat sering kurang didengar oleh pusat. Pembagian PAD juga kurang adil karena 70% dari PAD tiap provinsi tiap tahunnya harus disetor kepada Jakarta, sehingga melebarkan jurang pembangunan antara pusat dan daerah.
PARA PELAKU EKONOMI
Jika dalam ilmu ekonomi mikro kita mengenal tiga pelaku ekonomi, yaitu :
• Pemilik faktor produksi
• Konsumen
• Produsen
Dan jika dalam ilmu ekonomi makro kita mengenal empat pelaku ekonomi:
• Sektor rumah tangga
• Sektor swasta
• Sektor pemerintah, dan
• Sektor luar negeri
Maka dalam perekonomian Indonesia dikenal tiga pelaku ekonomi pokok (sering disebut sebagai agen-agen pemerintah dalam pembangunan ekonomi), sesuai dengan konsep Trilogi Pembangunan (Pertumbuhan, Pemerataan, dan kesatabilan Ekonomi), maka masing-masing pelaku tersebut memiliki prioritas fungsi sebagai berikut :
Koperasi Pemerataan hasil ekonomi Pertumbuhan kegiatan ekonomi Kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi.
Swasta Pertumbuhan kegiatan ekonomi Pemerataan hasil ekonomi Kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi.
Pemerintah BUMN Kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi Pemerataan hasil ekonomi Pertumbuhan kegiatan ekonomi
Sumber:
- http://gurumuda.com/bse/pengertian-dan-macam-macam-sistem-ekonomi
- http://www.ekonomirakyat.org/edisi_2/artikel_9.htm
- http://www.scribd.com/doc/21244026/EKONOMI-Sistem-Perekonomian-Indonesia
- http://kentanggaul.blogspot.com/2013/03/sistem-perekonomian-indonesia.html
Ciri ciri sistem perekonomian demokrasi ekonomi :
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
- Cabang cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
- Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
- Hak milik peorangan diakui pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
- Fakir miskin dan anak anak terlantar berhak memperoleh jaminan sosial.
Ciri-ciri negatif yang harus dihindari dalam demokrasi ekonomi :
- Sistem persaingan bebas (free fight liberalism) yang akan menyebabkan homo humini lupus.
- Sistem etatisme yang memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk mendominasi perekonomian sehingga akan mematikan potensi dan daya kreasi masyarakat.
- Sistem monopoli yang memusatkan kekuasaan ekonomi pasa satu kelompok yang akan merugikan masyarakat.
LANDASAN SISTEM EKONOMI INDONESIA
Secara normatif landasan idiil sistem ekonomi Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian maka sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi yang berorientasi kepada Ketuhanan Yang Maha Esa (berlakunya etik dan moral agama, bukan materialisme); Kemanusiaan yang adil dan beradab (tidak mengenal pemerasan atau eksploitasi); Persatuan Indonesia (berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi dalam ekonomi); Kerakyatan (mengutamakan kehidupan ekonomi rakyat dan hajat hidup orang banyak); serta Keadilan Sosial (persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama – bukan kemakmuran orang-seorang).
Dari butir-butir di atas, keadilan menjadi sangat utama di dalam sistem ekonomi Indonesia. Keadilan merupakan titik-tolak, proses dan tujuan sekaligus. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal utama bertumpunya sistem ekonomi Indonesia yang berdasar Pancasila, dengan kelengkapannya, yaitu Pasal-pasal 18, 23, 27 (ayat 2) dan 34.
Berdasarkan TAP MPRS XXIII/1966, ditetapkanlah butir-butir Demokrasi Ekonomi (kemudian menjadi ketentuan dalam GBHN 1973, 1978, 1983, 1988), yang meliputi penegasan berlakunya Pasal-Pasal 33, 34, 27 (ayat 2), 23 dan butir-butir yang berasal dari Pasal-Pasal UUD tentang hak milik yuang berfungsi sosial dan kebebasan memilih jenis pekerjaan. Dalam GBHN 1993 butir-butir Demokrasi Ekonomi ditambah dengan unsur Pasal 18 UUD 1945. Dalam GBHN 1998 dan GBHN 1999, butir-butir Demokrasi Ekonomi tidak disebut lagi dan diperkirakan “dikembalikan” ke dalam Pasal-Pasal asli UUD 1945.
Landasan normatif-imperatif ini mengandung tuntunan etik dan moral luhur, yang menempatkan rakyat pada posisi mulianya, rakyat sebagai pemegang kedaulatan, rakyat sebagai umat yang dimuliakan Tuhan, yang hidup dalam persaudaraan satu sama lain, saling tolong-menolong dan bergotong-royong.
Di dunia ini sistem ekonomi yang ada dapat dibagi atas tiga, sistem ekonomi kapitalis yang berorientasi pada kebebasan dan penumpukkan modal, sistem ekonomi sosialis yang fokus pada pemerataan dan kesejahteraan bersama, serta sistem ekonomi campuran yang merupakan gabungan dari dua sistem ekonomi di atas.
Indonesia adalah Negara yang termasuk menganut sistem ekonomi campuran yaitu menggabungkan antara sistem ekonomi kapitalis dengan liberal. Lebih tepatnya Indonesia menganut sistem demokrasi ekonomi yang perwujudannya berasal dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh dan untuk rakyat dibawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
SEJARAH PERKEMBANGAN
• 1950-1959 : Sistem ekonomi liberal (masa demokrasi)
• 1959-1966 : Sistem ekonomu etatisme (masa demokrasi terpimpin)
• 1966-1998 : Sistem ekonomi pancasila (demokrasi ekonomi)
• 1998-sekarang : sistem ekoonomi pancasila (demokrasi ekonomi) yang dalam prakteknya cenderung liberal
Dalam suatu negara, proses dinamika pembangunan ekonomi dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu internal (domestik) dan eksternal (global). Yang termasuk ke dalam faktor internal yaitu kondisi fisik (iklim), lokasi geografi, jumlah dan kualitas SDA, SDM yang dimiliki, dan kondisi awal perekonomian. Sedangkan faktor eksternal meliputi perkembangan teknologi, kondisi perekonomian dan politik dunia, serta keamanan global.
Sudah hampir 66 tahun Indonesia merdeka. Akan tetapi kondisi perekonomian Indonesia tidak juga membaik. Masih terdapat ketimpangan ekonomi, tingkat kemiskinan dan pengangguran masih tinggi, serta pendapatan per kapita yang masih rendah. Untuk dapat memperbaiki sistem perekonomian di Indonesia, kita perlu mempelajari sejarah tentang perekonomian Indonesia dari masa orde lama hingga masa reformasi. Dengan mempelajari sejarahnya, kita dapat mengetahui kebijakan-kebijakan ekonomi apa saja yang sudah diambil pemerintah dan bagaimana dampaknya terhadap perekonomian Indonesia serta dapat memberikan kontribusi untuk mengatasi permasalah ekonomi yang ada. Sistem perekonomian Indonesia dibagi menjadi 3 yaitu Pemerintahan pada masa orde lama, orde baru, dan reformasi.
Sejak berdirinya negara RI, sudah banyak tokoh-tokoh negara pada saat itu yang telah merumuskan bentuk perekonomian yang tepat bagi bangsa Indonesia, baik secara individu maupun diskusi kelompok. Seperti Bung Hatta sendiri, semasa hidupnya mencetuskan ide, bahwa dasar perekonomian Indonesia yang sesuai cita-cita tolong menolong adalah koperasi namun bukan berarti semua kegiatan ekonomi harus dilakukan secara koperasi, pemaksaan terhadap bentuk ini justru telah melanggar dasar ekonomi koperasi.
Demikian juga dengan tokoh ekonomi Indonesia saat itu, Sumitro Djojohadikusumo, dalam pidatonya di Amerika tahun 1949, menegaskan bahwa yang dicita-citakan adalah ekonomi semacam campuran. Menurut UUD 1945, sistem perekonomian Indonesia tercantum dalam pasal-pasal 23, 27, 33 & 34. Demokrasi Ekonomi dipilih karena memiliki ciri-ciri positif yang di antaranya adalah (Suroso, 1993) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Dalam perekonomian Indonesia tidak mengijinkan adanya :
1.Free fight liberalism, yaitu adanya suatu kebebasan usaha yang tidak terkendali
2.Etatisme, yaitu keikutsetaan pemerintah yang terlalu dominan
3.Monopoli,suatu bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok tertentu,
Meskipun pada awal perkembangannya perekonomian Indonesia menganut sistem ekonomi Pancasila, Demokrasi Ekonomi dan “mungkin campuran”, namun bukan berarti sistem perekonomian liberalis dan etatisme tidak pernah terjadi di Indonesia. Awal tahun 1950an- 1957an merupakan bukti sejarah adanya corak liberalis dalam perekonomian Indonesia. Demikian juga dengan sistem etatisme, yang mewarnai sistem perekonomian Indonesia pada tahun 1960an sampai dengan masa orde baru
Walaupun demikian, semua program dan rencana tersebut tidak memberikan hasil yang berarti bagi perekonomian Indonesia. Beberapa faktor yang menyebabkan kegagalan adalah:
- Program-program tersebut disusun oleh tokoh-tokoh yang relatif bukan di bidangnya, namun oleh tokoh politik, dengan demikian keputusan-keputusan yang dibuat cenderung mentitikberatkan pada masalah politik, bukan masalah ekonomi.
- Kelanjutan dari akibat di atas, dana negara yang seharusnya di alokasikan untuk kepentingan kegiatan ekonomi, justru di alokasikan untuk kegiatan politik & perang
- Faktor berikutnya adalah terlalu pendeknya masa kerja setiap kabinet yang dibentuk (setiap parlementer saat itu). Tercatat tidak kurang dari 13x kabinet yang berganti pada saat itu. Akibatnya program-program dan rencana ekonomi yang telah disusun masing-masing kabinet tidak dapat dijalankan dengan tuntas.
- Disamping itu program dan rencana yang disusun kurang memperhatikan potensi dan aspirasi dari berbagai pihak. Selain itu, putusan individu dan partai lebih di dominankan daripada kepentingan pemerintah dan negara. Cenderung terpengaruh untuk menggunakan sistem perekonomian yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia (liberalis, 1950- 1957) dan etatisme (1958- 1965)
Orde Baru berlangsung dari tahun 1968 hingga 1998. Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi Indonesia berkembang pesat meski hal ini dibarengi praktek korupsi yang merajalela di negara ini. Selain itu, kesenjangan antara rakyat yang kaya dan miskin juga semakin melebar.
Pada 1968, MPR secara resmi melantik Soeharto untuk masa jabatan 5 tahun sebagai presiden, dan dia kemudian dilantik kembali secara berturut-turut pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan [[1998].
Presiden Soeharto memulai "Orde Baru" dalam dunia politik Indonesia dan secara dramatis mengubah kebijakan luar negeri dan dalam negeri dari jalan yang ditempuh Soekarno pada akhir masa jabatannya. Orde Baru memilih perbaikan dan perkembangan ekonomi sebagai tujuan utamanya dan menempuh kebijakannya melalui struktur Administratif yang didominasi militer namun dengan nasehat dari ahli ekonomi didikan Barat. DPR dan MPR tidak berfungsi secara efektif. Anggotanya bahkan seringkali dipilih dari kalangan militer, khususnya mereka yang dekat dengan Cendana. Hal ini mengakibatkan Aspirasi rakyat sering kurang didengar oleh pusat. Pembagian PAD juga kurang adil karena 70% dari PAD tiap provinsi tiap tahunnya harus disetor kepada Jakarta, sehingga melebarkan jurang pembangunan antara pusat dan daerah.
PARA PELAKU EKONOMI
Jika dalam ilmu ekonomi mikro kita mengenal tiga pelaku ekonomi, yaitu :
• Pemilik faktor produksi
• Konsumen
• Produsen
Dan jika dalam ilmu ekonomi makro kita mengenal empat pelaku ekonomi:
• Sektor rumah tangga
• Sektor swasta
• Sektor pemerintah, dan
• Sektor luar negeri
Maka dalam perekonomian Indonesia dikenal tiga pelaku ekonomi pokok (sering disebut sebagai agen-agen pemerintah dalam pembangunan ekonomi), sesuai dengan konsep Trilogi Pembangunan (Pertumbuhan, Pemerataan, dan kesatabilan Ekonomi), maka masing-masing pelaku tersebut memiliki prioritas fungsi sebagai berikut :
Koperasi Pemerataan hasil ekonomi Pertumbuhan kegiatan ekonomi Kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi.
Swasta Pertumbuhan kegiatan ekonomi Pemerataan hasil ekonomi Kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi.
Pemerintah BUMN Kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi Pemerataan hasil ekonomi Pertumbuhan kegiatan ekonomi
Sumber:
- http://gurumuda.com/bse/pengertian-dan-macam-macam-sistem-ekonomi
- http://www.ekonomirakyat.org/edisi_2/artikel_9.htm
- http://www.scribd.com/doc/21244026/EKONOMI-Sistem-Perekonomian-Indonesia
- http://kentanggaul.blogspot.com/2013/03/sistem-perekonomian-indonesia.html